BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – Sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan di Desa Muara kecamatan Kepenuhan Jaya, di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Selasa 28 Februari 2023.
Sidang secara offline menghadirkan kedua terdakwa Suryansah alias sasa dan Ramadi alias Madi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul,
Fajar Haryowimbuko Kepala Kejari Rohul, Robby Prasetya Tindra Putra Kasi Pidum Kejari Rohul, dan Nurul Anissa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohul menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-Saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Hakim yang memimpin sidang dalam perkara kasus pembunuhan Desa Muara Jaya, Rony Suata, dan hakim anggota Geri Caniggia, Jatmiko Puji Raharjo.
“Hari ini kita menghadirkan saksi suhitno dan Sutini,” jelas Kasi Intel.
Terdakwa Suryansah alias sasa dan terdakwa Ramadi alias Madi, dituntut JPU dengan dakwaan subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.
“Sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya. ***[Achir]