BERTUAHPOS.COM – Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dapat bernapas lega karena tunjangan kinerja mereka resmi naik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Perpres tersebut menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, yang mulai berlaku pada 12 Februari 2024.
Pasal 4 Perpres secara jelas menyebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku.
Penetapan kenaikan tunjangan ini didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana Sekretariat Jenderal Bawaslu dinilai telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan tersebut dan perlu diganti.
Berikut adalah daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu RI berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.