• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jampidum Setujui 6 Perkara di Restoratif Justice

admin-bpc by admin-bpc
3 Januari 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM – Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restoratif Justice.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Rabu 03 Januari 2024. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya,

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya.

Adapun 6 permohonan Restoratif Justice yaitu,Tersangka Sariyal Pgl Yal bin Mudarman dari Kejari Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Desi Sitorus anak perempuan dari Henri Sitorus dari Kejari Sukamara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Agung Nugroho bin (Alm.) Sunaryo dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Melvin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahek dari Kejari Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?
Teknologi

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

...

Read moreDetails
Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Next Post

Pertemuan Gubri dan Satgas PANTAS: Bukan Cuma Didata, Anak Putus Sekolah Harus Difasilitasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.