BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan Restoratif Justice.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Senin 20 November 2023. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Adapun 14 Restoratif Justice yang disetujui diantaranya :
Tersangka Deni Jumanto als Doglek als Mentek bin Ngantio als Ngapak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Priyo Waluyo Jati als Riza bin Samid Sudira dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Gede Nuarta Putra dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka I Wayan Budiarsah dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Erfan Feriyanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Agung Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ubaidilah Nurrokhman als Ubed dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Safari bin Alm. Basri dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka Andawiyah binti M. Yusuf dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tersangka Linda M. Yusuf binti M. Yunus dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tersangka Khairul Saleh bin M. Amin Ranta (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Habibi Alias Ebi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Yunus Meturan dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Heribertus Jeda alias Heri dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.***