BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,5 gram pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Pengungkapan ini mengejutkan lantaran seorang kurir narkoba yang ternyata adalah seorang lansia berusia 60 tahun.
Tersangka, Armansyah alias Pak Cik, hanya bisa pasrah saat aparat kepolisian menggerebek rumahnya di Jalan Sungai Kurau, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau.
Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Sungai Kurau, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau,” ujar Kapolsek Merbau, AKP Aguslan, Rabu, 12 Juni 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Aguslan segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Rasoki Simatupang, untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, tim penyelidik melihat tersangka, Armansyah alias Pak Cik, berjalan ke arah belakang gudang rumahnya.
“Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, rumah, dan gudang,” jelas Kapolsek.
Hasil penggeledahan menemukan 28 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak minyak rambut merk Gatsby warna biru.
Pak Cik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Edi, yang saat ini masih buron (DPO), dan diketahui tinggal di Buton, Kabupaten Siak.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Merbau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Aguslan.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah Kepulauan Meranti, serta menegaskan komitmen Polsek Merbau dalam memerangi peredaran narkoba.