• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Izin RAPP Dicabut, Wakil Ketua DPRD Riau: Lahan Gambut Harus Kita Lindungi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil ketua DPRD Riau, Noviwaldy Djusman angkat bicara mengenai pencabutan izin operasional RAPP oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) RI. Menurut Noviwaldy, lahan gambut harus diselamatkan, dan tidak boleh pengusahaan gambut melebihi satu siklus.

“Saya rasa ini sifatnya administratif, mungkin rencana kerjanya tidak disetujui oleh menteri (LHK), ya harus diurus dulu. Yang pasti, saya mendukung kementerian LHK, bahwa gambut satu siklus tidak boleh dimanfaatkan lagi. Ya kita harus menyelamatkan gambut kita kan?” ujar Noviwaldy kepada bertuahpos.com, Selasa (10/10/2017).

Baca: JMGR: RAPP Beroperasi Hampir di Semua Lahan Gambut di Riau

Seperti diberitakan sebelumnya, izin operasional RAPP dicabut oleh kementerian LHK RI. Karena RAPP dianggap tidak memenuhi aturan mengenai penanaman di atas lahan gambut.

Sebelumnya, RAPP diberikan waktu sampai tanggal 2 Oktober untuk menyampaikan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi agar sesuai dengan aturan lahan gambut. 

Namun, karena rencana kerja ini tak sesuai dengan aturan, maka keputusan berbasis hukum diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu. (cr1)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Spanduk 'Lanjutkan' Andi Rachman Sudah Tak Terlihat di Sekolah Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.