BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam persiapan menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024, KPU Provinsi Riau akan menjalankan seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Seleksi petugas KPPS dimulai pada 11-20 Desember 2023, dengan persyaratan ketat termasuk usia 17-55 tahun dan komitmen pada nilai-nilai Pancasila,” Nugroho Noto Susanto dari KPU Provinsi Riau, Sabtu 9 Desember 2023.
Lebih lanjut, jumlah KPPS yang dibutuhkan mencapai 135.562 orang, yang akan bertugas di 19.367 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota Provinsi Riau.
Pendaftaran terbuka untuk Warga Negara Indonesia yang tidak terafiliasi dengan partai politik, dengan penekanan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Namun, yang menarik perhatian adalah penekanan KPU Riau terhadap riwayat kesehatan pelamar.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kami menemukan bahwa kesehatan hipertensi, jantung, dan diabetes melitus menjadi faktor risiko. Oleh karena itu, kami meminta pendaftar menyertakan surat riwayat kesehatan,” jelasnya.
Untuk mendorong partisipasi, KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dan honorarium yang signifikan, dengan jabatan ketua mendapat Rp 1,2 juta serta Rp 1,1 juta per anggota.
Seleksi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kelancaran dan integritas Pemilu 2024 di Provinsi Riau.
Adapun jumlah kebutuhan KPPS Per Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, diantaranya:
1. Pekanbaru 19.292
2. Kampar 17.493
3. Rokan Hulu 12.348
4. Rokan Hilir 13.076
5. Dumai 6.475
6. Bengkalis 12.586
7. Siak 9.555
8. Pelalawan 7.742
9. Indragiri Hulu 9.450
10. Indragiri Hilir 15.764
11. Kuantan Singingi 7.042
12. Kepulauan Meranti 4.739