BERTUAHPOS.COM — Majelis hakim berpandangan tak ada unsur apapun yang dianggap bisa meringankan vonis terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Atas tindakannya tersebut Herry Wirawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Terdakwa turut mendengarkan langsung vonis yang diputuskan oleh hakim. Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan sangat serius.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. (bpc2)