BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru mengusulkan sebanyak 969 warga binaan pemasyarakatan agar mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-67 tahun 2021.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman mengatakan data terkait jumlah Napi yang diusulkan untuk mendapat remisi telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk diproses sesuai ketentuan berlaku.
“Total yang kita usulkan untuk remisi HUT RI ke-76 dari Rutan sebanyak 969 napi,” jelas Lukman dalam keterangan resminya dikutip Jumat, 13 Agustus 2021.
Dia menambahkan, dari 969 Napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut ada 938 mendapat remisi umum I. Sisanya 31 orang remisi II atau langsung bebas.
Sesuai Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa usulan remisi merupakan hak narapidana, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Setiap Napi yang kami usulkan untuk mendapat remisi, tentunya telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Salah satu syarat mereka berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, ikut serta dan aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan,” tuturnya. (bpc2)