BERTUAHPOS.COM – Penyidik Polda Riau meringkus seorang wanita, SAL (32), mantan Relationship Bank CIMB Niaga Syariah Tbk Cabang Pekanbaru. Ia diduga menipu dan penggelapan dana nasabah prioritas dengan total kerugian Rp6,79 miliar.
Wanita yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu kini mendekam di Rutan Polda Riau. “Berdasar bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022”, papar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat ekspose kasus, Selasa 7 Februari 2023.
Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.
Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
“Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu,” lanjut Kombes Sunarto.
Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.
Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban.
Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.
Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank.
“Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk,” sebut Kombes Sunarto.
Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).
“Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan,” tutur Kombes Sunarto.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.
Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
“Namun saat ini masih terus kita dalami. Disamping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya,” ucap Kabid Humas Polda Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.
Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
“Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, terkait hal ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di bank, agar lebih waspada dan hati-hati.
“Jangan mudah tergiur oleh rayuan oknum-oknum pegawai bank, lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan, merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak bank,” pungkasnya.***