BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – KP2KP Pasir Pengaraian menyelenggarakan edukasi berupa asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dan pelaporan melalui e-Filling di PTPN V Kebun Sungai Rokan, Selasa 7 Februari 2023
Kegiatan ini merupakan rangkaian program KP2KP untuk memberikan edukasi dan layanan kepada Wajib Pajak di wilayah Rokan Hulu.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan karyawan PTPN V Kebun Sei Rokan, PKS Rokan, PKS/kebun Intan, Kebun Seiasam, Kebun/PKS Sei Tapung dan Kebun Batu Langka dengan harapan peserta dapat menyampaikan hasil edukasi yang diikuti kepada seluruh karyawan.
Sehingga masing masing karyawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri atau self assessment, wajib pajak dapat menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri
Andika Amri Riyanto, tim penyuluh KP2KP Pasir Pengaraian yang memberikan asistensi bahwa untuk saat ini wajib pajak orang pribadi karyawan dapat menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan mudah secara online menggunakan SPT 1770 S untuk karyawan yang berpenghasilan diatas Rp60juta dan menggunakan pilihan SPT 1770 SS untuk yang berpenghasilan dibawah Rp60.
e-Filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak yang dapat diakses melalui website www.pajak.go.id. e-Filing dinilai telah membuat sistem pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Ya, dari segi waktu dan SDM jelas lebih efektif. Wajib Pajak bisa melaporkan SPT tahunan dari mana saja tanpa harus dapat ke kantor pajak sebelum tanggal 31 Maret 2023,” jelas Amri.
Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Mohamad Amir, dalam kesempatan lain menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh karyawan PTPN V di wilayah Rokan Hulu.
Khususnya dan wajib pajak umumnya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perpajakan bagi karyawan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Rokan Hulu bertambah tinggi.
“Selain pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 juga disampaikan program yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak berupa pemadanan data NIK dan NPWP,” ujarnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 bahwa NIK yang dimiliki wajib pajak akan diberlakukan sebagai NPWP.
Sehingga nantinya mulai 1 Januari 2024 pengurusan hak dan kewajiban pajak menggunakan satu nomor identitas yaitu NIK
Pemutakhiran data profil perpajakan dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dengan cara login pada situs web pajak https://www.pajak.go.id/.
Informasi tata cara pemutakhiran data profile dapat diperoleh melalui situs web pajak, menghubungi Kring Pajak 1500200, KPP Pratama Bangkinang nomor WhatsApp 08117677221 atau KP2KP Pasir Pengaraian di nomor WhatSApp 085766341657. [Achir]