• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Mantan Teknisi PLN Diciduk Polisi Usai Curi Kabel Listrik di Pekanbaru

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2024
Dua Mantan Teknisi PLN Diciduk Polisi Usai Curi Kabel Listrik di Pekanbaru
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil meringkus dua mantan teknisi PLN, VA dan DA, yang kedapatan mencuri kabel listrik di Jalan Flamboyan, Pekanbaru.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Senin 12 Agustus 2024 itu menggunakan tanda pengenal PLN untuk mengelabui warga, seolah-olah masih bertugas memperbaiki jaringan listrik.

Wakapolsek Binawidya, AKP Razali, mengungkapkan bahwa gerak-gerik kedua pelaku mulai mencurigakan ketika warga melihat mereka mengenakan atribut PLN.

“Awalnya warga mengira mereka akan melakukan perbaikan gardu. Namun, setelah diamati, warga melihat mereka memotong kabel listrik,” ujar AKP Razali.

Aksi para pelaku yang mencuri kabel listrik ini terbongkar saat salah satu saksi memberanikan diri bertanya kepada mereka.

“Saat saksi bertanya kepada pelaku, ‘maling ya bang?’ Tersangka spontan menjawab ‘iya maling’ kemudian saksi berteriak memanggil warga sekitar untuk menangkap pelaku,” lanjut AKP Razali.

Dalam pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo menjelaskan bahwa VA dan DA sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda. Termasuk di Jalan Soebrantas, Jalan Flamboyan, dan di Kampar.

“Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online,” ungkap Iptu Santo.

Iptu Santo juga menambahkan bahwa keduanya pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PLN pada tahun 2019.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
Liga 2 Makin Dekat, PSPS Pekanbaru Bakal Coret Beberapa Pemain

PSPS Pekanbaru Ditahan Imbang Adhyaksa Farmel, Ini Kata Aji Santoso

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.