BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dua anak berkebangsaan Malaysia terpaksa dideportasi, lantaran terlalu lama berada di Indonesia. Kedua anak ini masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai.
“Kedua anak tersebut dideportasi ke negaranya menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 Tujuan Dumai-Malaka, pada pukul 09.00 WIB,” kata Rejeki Putera Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai pada saat memberi keterangan, Senin, 24 Oktober 2022.
Anak di bawah umur kakak beradik berinisial MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3), dikenakan pasal Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena telah over stay lebih dari 60 hari.
Dia mengungkapkan, status over stay kedua anak WN Malaysia tersebut, berawal 2 orang anak tersebut bersama ibu kandungnya yang juga berkewarganegaraan Malaysia mengunjungi Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, tepatnya di Air Kalam Sumatera Barat.
Mereka masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai. Setiba di Dumai, yang bersangkutan berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat lewat jalur darat. Setelah 3 minggu, ibu dari kedua anak tersebut berencana untuk membawa kembali anaknya untuk pulang ke Malaysia.
Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya untuk tidak pulang ke Malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2022 kedua orang tua kandung dari 2 anak tersebut datang untuk menjemput kedua orang anaknya. Setelah melalui beberapa cara untuk membujuk kakek dan nenek dari anak tersebut agar dapat kembali ke Malaysia, akhirnya kedua anak tersebut bisa kembali kepada kedua orang tuanya.***