• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ditagih Uang Kos, Pria di Pekanbaru Ini Malah Todongkan Senpi Rakitan

Redaksi by Redaksi
24 April 2024
Ditagih Uang Kos, Pria di Pekanbaru Ini Malah Todongkan Senpi Rakitan
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari Harfan Putra, seorang pria harus mendekam di balik jeruji besi setelah menodongkan senjata api rakitan ke Marini, pemilik kos yang juga merupakan kakak iparnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara menjelaskan insiden tersebut pada Selasa 23 April 2024.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal ditagih membayar uang kos oleh korban,” ujar Leo, Selasa 23 April 2024.

Selain menodongkan senjata, ternyata Hari Harfan Putra juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukulnya.

Tidak terima atas perlakuan adik ipasnya, Marini kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra dan melapor ke Polsek Limapuluh.

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah kedai Lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu 20 April 2024.

“Saat diminta membayar uang kos, pelaku menolak dan menodongkan Senpi rakitan kepada korban,” ungkap Leo.

Senjata tersebut bukan milik pelaku, namun milik seorang temannya yang sudah disimpannya selama 5 bulan. Namun, tidak ditemukan amunisi di dalam senjata rakitan tersebut.

“Ini kali pertama pelaku melakukan pengancaman dengan Senpi. Dia bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun atas penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api,” pungkas Leo.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post
Car Free Day di Pekanbaru Kembali Dibuka Minggu Ini

Ini Alasan Mengapa CFD di Pekanbaru Belum Dimulai Lagi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.