Disuruh Beli Rokok, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Temannya

Disuruh Beli Rokok, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Temannya

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang pria berinisial FE karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu 16 Juni 2024 saat FE hendak menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak menjual sepeda motor korban di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi kepada seorang penadah,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Jumat 21 Juni 2024.

Kompol Jorminal menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini bermula ketika korban, Muhammad Saufit, bersama pelaku berada di RTH Jalan Juanda.

Korban meminta pelaku untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor Yamaha AEROX BA 5382 GF miliknya.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak kunjung kembali.

“Namun setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung datang,” terangnya.

Setelah mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukajadi.

“Keesokan harinya usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Syafril, mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor korban dan saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Pepaya,” kata Kompol Jorminal.

Tim Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan hendak menjualnya kepada seorang penadah dari daerah Bagan Batu Kabupaten Rohil seharga Rp4 juta rupiah,” sebutnya.

FE mengaku nekat menggelapkan sepeda motor karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Menurut pengakuannya, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Jorminal.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Exit mobile version