BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan peraturan untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan.
Aturan ini dimaksudkan untuk menindak pengendara yang parkir sembarangan di tempat yang dilarang untuk parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat ini sedang mempertimbangkan aturan untuk menderek mobil yang parkir sembarangan. Selain penderekan, pengemudi mobil yang parkir sembarangan juga akan didenda.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa beberapa ruas jalan termasuk dalam zona tertib lalu lintas. Bahkan, zona tertib lalu lintas harus dijaga oleh personel Satpol PP dari Dishub, polisi dan Satpol.
“Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar,” kata Yuliarso, Senin 28 Agustus 2023.
Sehingga jika ada kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dilokasi tertib lalulintas, maka arus lalulintas akan bermasalah.
“Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang,” jelasnya.