BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pekanbaru.
Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, mengungkapkan hal ini pada hari Rabu 8 November 2023.
Keempat tersangka berinisial IW, R, F, dan ID, merupakan warga Pekanbaru. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan sejumlah bukti dan pemeriksaan para tersangka, termasuk bukti-bukti visum yang mendukung kasus ini.
“Benar perkara dugaan pencabulan ini kita tetapkan empat orang tersangka,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa penanganan kasus ini masih mengedepankan hak anak, terutama karena tiga orang pelaku yang diduga melakukan kasus pencabulan ini adalah anak di bawah umur.
Hanya pelaku dengan inisial IW, yang sudah dewasa dan telah ditahan di Polda Riau.
“Tentu penanganan terhadap tiga pelaku ini akan dilakukan secara khusus terhadap anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.
Kasus dugaan perbuatan cabul ini terjadi pada April 2023, di mana para tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap empat korban di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Selain melakukan perbuatan cabul, korban juga diminta untuk melakukan adegan cabul yang direkam oleh para pelaku melalui ponsel.
Terkait motif pelaku merekam, investigasi masih terus berlangsung. Namun, hingga saat ini, video tersebut belum disebarluaskan oleh para pelaku.
Kombes Asep juga menjelaskan bahwa belum ada bukti keterlibatan anak oknum dalam kasus ini.
Kepolisian telah mengundang penasehat hukum korban untuk menjelaskan tentang keterlibatan anak oknum dalam kasus ini.
Kasus ini akan terus diungkap untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak anak tercapai.