BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direksi Bank Riau Kepri sudah menerima surat resmi izin Bank Riau Kepri Syariah atau BRK Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari informasi yang didapat Bertuahpos.com, izin resmi Bank Riau Kepri Syariah itu diserahkan ke direksi Bank Riau Kepri pada Senin, 5 Juli 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, yang diserahkan langsung oleh Kepala OJK Riau M Lutfi. “Iya, benar,” kata Lutfi saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 6 Juli 2022.
Meski izin bank syariah sudah keluar, sistem pengelolaan di BPD tersebut belum bisa langsung dikonversikan ke sistem syariah. “Karena ada beberapa hal yang masih harus diurus oleh pihak manajemen,” katanya.
Adapun beberapa hal yang harus segera diselesaikan pihak direksi agar sistem pengelolaan bank sepenuhnya bisa dikonversikan ke syariah, yakni, pihak manajemen harus melakukan perubahan sandi pelaporan ke Bank Indonesia (BI), dan perubahan data ke kantor pajak.
“Setelah semua itu selesai baru dilakukan proses konversinya. Bank Riau Kepri diberi waktu maksimal 60 hari untuk melakukan konversi dari konvensional ke syariah,” kata Lutfi.***