BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan MD Rizal dan Tengku Pirda, selaku operator alat berat PUPR, dituntut selama tiga tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah merusak aset negara, sesuai Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah sesuai UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 11 Oktober 2021.
Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi, SH, disebutkan, terdakwa MD Rizal, bersama-sama Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku pegawai negeri dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, terhadap barang, akta, surat, yang dikuasai karena jabatannya pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revetment tahun anggaran 2018
Perbuatan kedua terdakwa bermula tahun 2018, di mana Dinas PUPR Pelalawan melaksanakan kontrak pekerjaan paket I Revetment dengan saksi Harimantua Dibata Siregar, selaku Direktur PT. Raja Oloan.
Saat itu, perusahaan ini adalah kontraktor pelaksana, dengan nilai Kontrak Rp6.163.648.609,22 untuk masa waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.
Pada 27 Desember 2018 atas capaian prestasi pekerjaan dimaksud sebanyak 35,464% dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revetment kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp.2.076.536.745, karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2018,
Namun pekerjaan belum terlaksana 100%, maka dilakukan Addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 hingga 19 Februari 2019.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tanggal 19 Februari 2019, pada 20 Februari 2019, Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100%, dengan demikian pekerjaan paket I Revetment pada Dinas PUPR Pelalawan telah tercatat dan merupakan aset daerah kabupaten itu.
Namun, terhadap pekerjaan tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Pelalawan kepada kontraktor atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536% dengan jumlah anggaran Rp4.087.112.864,22.
Alasannya, fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil join audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning.
Akibatnya, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Raja Oloan progresnya belum selesai 100%, padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai kontrak berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.
Perusahaan kontraktor tersebut tidak mendapatkan pembayaran pekerjaan, pada 14 Januari 2020 Pemerintah Pelalawan melalui Dinas PUPR Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pekerjaan Paket I Revetment sungai Kampar – Danau Tajwid, digugat oleh PT. Raja Oloan ke Pengadilan Negeri Pelalawan.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020, beberapa hari setelah Terdakwa MD. Rizal menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, keluarlah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw, dengan amar putusan yaitu Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp4.087.112.864,22.
Atas putusan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revetment sungai Kampar – Danau Kajuit tetap tidak mau melaksanakan putusan dimaksud, lalu mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020;
Selanjutnya untuk memperkuat dasar atau alasan, bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revetment pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018 tidak dapat dilakukan, oleh karena Fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil Joint Audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, Pada tanggal 12 September 2020, Terdakwa MD. Rizal menghubungi T. Firda selaku Operator Excavator, untuk membawa Excavator jenis long am milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi Pekerjaan Paket I Revetment pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018.
Terdakwa MD Rizal juga mengarahkan T. Firda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter, kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan excavator.
Hal itu membuat bagian badan sheet pile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata, namun bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring.
Kemudian terdapat luka atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap tersebut menjadi patah dan retak serta tie roddan batang sheet pile yang terhubung dengan baut terlepas dari batang sheet pile.
Inilah yang menyebabkan kondisi Pekerjaan Paket I Revetment pada dinas PUPR Pelalawan untuk tahun anggaran 2018 menjadi hancur dan rusak.
Sementara MD Rizal dan Tengku Pirda, kepada majelis hakim sebelumnya menyebutkan, turap tersebut sudah roboh ketika keduanya sampai di lokasi kejadian. Keduanya bermaksud memperbaiki jalan yang rusak akibat robohnya turap tersebut. (bpc17)