BERTUAHPOS.COM PEKANBARU – Besaran dana pensiun yang diberikan Bank Riau Kepri (BRK) pada setiap pegawainya yang telah pensiun maksimal hanya Rp 8 juta. Hal ini sesuai dengan arahan dari kementerian keuangan atau lembaga keuangan terkait. Pasalnya, besaran uang pensiun ini sempat mencapai Rp 22 juta-an.
Mantan Komisaris Bank Riau Kepri Prof. Sufian Hamin yang dikonfirmasi BertuahPos (BP) membenarkan hal tersebut. “Semasa Erzon sudah kita kembalikan sesuai arahan dari lembaga keuangan yang berwenang, termasuk Kementerian Keuangan. Dulu dana pensiun ini memang ada yang menerima hingga Rp 22 jutaan. Dan karena berbagai hal, ini disesuaikan kembali,” ujarnya.
Dikatakannya, pemberian dana pensiun akan diberikan sesuai batas kewajaran. Setelah dipertimbangkan berbagai hal, batas maksiamal pemberian dana pensiun hanya sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya menyesuaikan dengan pangkat maupun golongan. Sebab, pemberian dana pensiun diatas Rp 22 juta dianggap tidak wajar.
Guru besar Universitas Islam Riau ini juga menjelaskan, penerimaan dana pensiun boleh setelah yang bersangkutan sudah melepas statusnya sebagai pegawai Bank Riau Kepri. Hal ini sebagaimana seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai direksi juga harus sudah mengundurkan diri sebagai pegawai.
Seperti dilansir sebelumnya, pemberian dana pensiun pada masa Zulkifli mencapai Rp 22 jutaan. Namun pada masa Erzon, besaran dana pensiun Bank Riau Kepri hanya diperbolehkan sebesar Rp 8 jutaan, dan ini sesuai arahan direktorat keuangan. Pasca pemimpinan Erzon, beredar besaran dana pensiun dikembalikan hingga mencapai Rp 22 jutaan. “Kalau itu saya belum tahu,”tukas Sufian.(*)