BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Daftar harga rokok 2022 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah menaikkan cukai rokok, yang tentunya akan berimbas pada kenaikan harga rokok di Tanah Air. Pemberlakukan ketentuan ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan payung hukum ini, dipastikan harga rokok tahun 2022 naik.
Adapun aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Secara rata-rata kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.
Dia menegaskan, pada dasarnya ada empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL antara lain aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, Asko mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 akan seiring dengan pemantauan dan pemberantasan rokok ilegal. Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022. Berikut ini daftar harga rokok tahun 2022 sebagaimana dilansir dari infosemarangraya.com.
- Djarum Super
Rokok Djarum Super masuk kedalam jenis rokok Sigaret Kretek Mesin, terdapat 2 varian kemasan yaitu 12 dan 16 batang. Sebelum tarif cukai tembakau naik, harga rokok Djarum Super isi 12 batang adalah sekitar Rp 19 ribu, dan diperkirakan akan naik tahun 2022 ini menjadi Rp22 ribu hingga Rp23 ribu.
- LA Light
Rokok LA Light masuk kedalam kategori rokok SKM, diperkirakan akan mengalami kenaikan harga menjadi Rp29 ribu untuk isi 16 batang.
- Surya
Rokok Surya mengalami kenaikan harga juga, sebelumnya, harga rokok Surya berkisar Rp 19 ribu untuk isi 16 batang. Setelah kenaikan tarif cukai, diperkirakan rokok Surya akan mencapai harga Rp23 Ribu di tahun 2022 ini untuk kemasan isi 12 batang.
- Gudang Garam Internasional
Rokok Gudang Garam merupakan jenis rokok SKM yang sebelum tarif cukai naik, harganya berkisar di Rp18 hingga 19 ribu untuk kemasan isi 12 batang. Dengan naiknya tarif cukai, diperkirakan harga rokok Gudang Garam Internasional bisa mencapai Rp23 Ribu untuk kemasan isi 12 batang.
- Sampoerna Mild
Rokok Sampoerna Mild termasuk ke jenis rokok SKM dan dibanderol dengan harga Rp 26 ribu untuk kemasan isi 16 batang. Setelah kenaikan tarif cukai, diprekirakan rokok Sampoerna Mild akan naik harganya menjadi Rp 29 ribu untuk kemasan isi 16 batang.
- Marlboro Merah
Berjenis rokok SKM, harga rokok Marlboro Merah sebelum naik diketahui dibanderol dengan harga Rp 34 ribu. Dan setelah kenaikan harga tarif cukai, diperkirakan rokok Marlboro Merah akan mengalami kenaikan harga juga menjadi Rp 38 ribu.
Daftar harga diatas masih berupa perkiraan dan harga di masing-masing toko pastinya dapat berbeda-beda.
(bpc2)