BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan calon jemaah haji (CJH) boleh saja menarik dana pelunasan haji.
Menurut Mahyudin, CJH bisa saja menarik dana pelunasan haji, tanpa kehilangan nomor antrian keberangkatan. Jumlah yang ditarik itu bisa senilai Rp8 juta.
“Bisa saja ditarik kembali oleh calon jamaah haji tanpa menghilangkan nomor antrian atau porsi keberangkatan dengan catatan membayar kembali nanti seandainya bisa berangkat tahun depan,” kata Mahyudin, Minggu 13 Juni 2021.
Seorang CJH, kata Mahyudin, baru kehilangan nomor antrian jika menarik keseluruhan dananya, yang nilainya sebesar Rp25 juta. Jika mendaftar kembali, harus dari awal, dan kini masa tunggunya hingga 22 tahun.
Hingga saat ini, lanjut Mahyudin, belum ada CJH di Riau yang menarik kembali dana pelunasan hajinya.
Dikatakan Mahyudin, pihaknya juga belum menerima protes mengapa haji 2021 dibatalkan pemerintah.
“Hingga saat ini belum ada calon jamaah haji yang protes terkait kenapa terjadi pembatalan keberangkatan. Begitu juga dengan penarikan dana pelunasan haji yang sudah dibayarkan,” pungkasnya. (bpc4)