BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, banyak terpampang spanduk dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),meskipun jadwal kampanye belum dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu sudah menyurati Partai Politik untuk mengikuti peraturan penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir, Jumat 27 Oktober 2023. Dikatakannya, pihaknya sudah menyurati Partai Politik untuk menertibkan spanduk Bacaleg, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih dan memasang baleho atau sepanduk memakai bendera partai dengan nomor urut Caleg.
“Jadwal kampanye 28 November 2023 mendatang, beredar alat peraga kampanye di zona hijau bawaslu sudah menyurati Pemkab Rohul untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye,” ujarnya.
Ketua Bawaslu menghimbau, Kepada Partai Politik yang ada di Rohul untuk menertibkan kader kader memberikan politik politik yang sehat kepada peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang.***(achir)