BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria bernama Soni Andani (23) kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Pria tersebut baru menjalani masa hukuman selama empat hari di Rutan Ciaran Bungkuk.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa 15 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
“Pelaku SA berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi. Pelaku ini baru saja keluar dari Rutan Sialang Bungkuk selama empat hari, sebelumnya kasus nya jambret,” tuturnya, Kamis 17 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa peran Soni Andani dalam kasus ini adalah sebagai penjual pil ekstasi.
Pada Selasa malam 15 Agustus 2023, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Dodi Vivino menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Alam Raya yang diterima dari masyarakat.
Petugas segera menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan Sonu yang dicurigai sebagai pelaku.
“Penggeledahan terhadap pelaku menghasilkan temuan 100 butir pil ekstasi siap edar. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal di atas 10 tahun penjara.