BERTUAHPOS.COM — Aipda Aziz Lupi (AL) diberi sanksi tegas berupa pemberhentian secara tak terhormat dari satuan Polisi Republik Indonesia karena telah selingkuh dengan istri TNI.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mengungkapkan beberapa pengakuan Aiptu AL mengenai perselingkuhannya itu. Salah satu yang dibeberkan bahwa Aipda AL telah 10 kali melakukan zina dengan istri TNI tersebut.
“Dia (Aipda AL) mengakui telah melakukan perzinaan 10 kali,” kata Purbaja seusai upacara PTDH di halaman Mapolres Purworejo.
Adapun kasus perselingkuhan antara anggota polisi dengan istri TNI ini terkuak pada Februari 2022 tatkala keduanya digerebek warga dan diserahkan ke Polres Purworejo.
“Kronologinya, yang bersangkutan sekitar bulan Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres. Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” terang Purbaja.
Kasus pelanggaran etik itu pun diproses di Propam Polda Jateng hingga akhirnya Aipda AL mengajukan banding. Putusan banding itu ditolak dan akhirnya Aipda Aziz dinyatakan dipecat dari Polri.
“Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak,” terang dia.***