BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — 9.082 warga binaan di Lapas dan Rutan Riau dapat remisi kemerdekaan ke-77 tahun 2022. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, dari ribuan napi yang diusulkan mendapat remisi itu, 117 di antaranya diusulkan bisa langsung bebas.
“Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II. Remisi Umum II itu maksudnya akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima,” kata Jahari, Senin, 15 Agustus 2022.
Jahari mengatakan, kepastian jumlah napi yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022, Rabu lusa.
Kemudian Jahari merincikan bahwa jenis tindak pidana WBP yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing, dan sebagainya.
Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang WBP nya paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sampai dengan 1.397 orang. Kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang. WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.
“Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut,” ujarnya.
Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.
“Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” tambahnya.
Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” tambahnya.
Sebagai informasi , per tanggal 11 Agustus 2022, total warga binaan pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.158 orang. Yakni dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya.***