BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU — PPLN atau pelaku perjalanan luar negeri, sejauh ini hanya bisa memanfaatkan pintu masuk penerbangan internasional di 10 bandara internasional di Tanah Air.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Rabu, 6 April 2022 setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.
Adapun 10 Bandara Internasional untuk PPLN yakni:
- Bandara Soekarno-Hatta di Banten,
- Bandara Juanda di Jawa Timur,
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali,
- Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau,
- Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau,
- Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat,
- Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan,
- Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan demikian, Bandara Internasional SSK II Pekanbaru belum termasuk di dalamnya. Novie Riyanto mengatakan, selain adanya penambahan untuk pintu masuk PPLN, Surat Edaran terbaru itu juga mengatur bahwa PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau sendiri sejauh ini baru mengusulkan untuk dibuka kembali rute penerbangan internasional di Bandara SSK II, Pekanbaru. Riau sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan untuk menyetujui dibukanya rute penerbangan internasional tersebut. (bpc2)