• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 April 2022
syarat PPLN

Gubernur Riau Syamsuar meninjau alat pemantau suhu tubuh di Bandara SSK II Pekanbaru. (Foto: istimewa)

116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU — Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.

Di dalam ketentuan ini memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Diantaranya, PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya. Selain itu, pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

 

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ucap Novie.

 

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (bpc2)

Tags: mudik lebaranpelaku perjalanan luar negerisyarat berangkat ke luar negerisyarat PPLN
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Manfaatkan Arus Mudik, SPBU Jangan Curang Meteren BBM
Bisnis

Manfaatkan Arus Mudik, SPBU Jangan Curangi Meteren BBM

...

Read moreDetails
Mudik Aman Lebaran 2024 dengan Kendaraan Pribadi, Sebaiknya Hindari Perjalanan di Malam Hari

Mudik Aman Lebaran 2024 dengan Kendaraan Pribadi, Sebaiknya Hindari Perjalanan di Malam Hari

rest area tol permai

HK Targetkan 4 Rest Area Permanen Dioperasikan saat Mudik Lebaran Idulfitri 1445 H

Rivan A. Purwantono: Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Jasa Raharja Amankan Mudik di Km 70 Tol Cikarang Utama

po gabungan mudik

Antisipasi Mudik di Riau, Kabupaten/Kota di Didorong Bikin Pos Gabungan

Jalan rusak di Riau

Mudik Lebaran 2022, UPT PUPR-PKPP Riau Didesak Segera Selesaikan Jalan Rusak di Daerah

Next Post
rute penerbangan internasional

Wacana Rute Internasional Dibuka, Ini Kata Pihak Pengelola Bandara SSK II Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.