• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Walhi Riau Minta NSP Tanggung Jawab Atas Percikan Apinya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau minta PT Nation Sagu Prima (NSP) segera mengganti rugi lahan sagu warga. Sebab lahan tersebut terbakar akibat percikan api yang bersumber dari kebakaran di area PT NSP.
 
Direktur Executive Walhi Riau, Rico Kurniawan menyebutkan, hasil pantauan sidang dan investigasi yang dilakukan tim Walhi Riau, seluas 3000 hektar dari 21.418 hektar lahan milik PT NSP terbakar pada 2013 lalu. Percikan api dari area tersebut juga merembet ke lahan warga di Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti
 
“Bukan itu saja, bahaimana dengan lahan warga Sungai Tohor, yang terbakar akibat percikan api PT NSP?” ujarnya, Senin (19/01/2014).
 
Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (Jikalahari, Walhi Riau, WWF Indonesia, CRT) telah memberi apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau karena berhasil menuntut terdakwa PT NSP dengan pidana Rp. 5 milyar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan PT NSP senilai Rp. 1.4 triliun.
 
Pada 13 Januari 2015 di PN Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Ir  selaku General Manajer PT NSP, yaitu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 1 miliar. Sementara Nowo Dwi Priyono dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar.
 
“Kami juga memberi apresiasi pada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang berhasil membuktikan bahwa institusi penegak hukum punya komitmen menyelamatkan lingkungan hidup,” taka Koordinator Jilakahari, Muslim Rasyid.
 
Dia juga menyebutkan, ternyata PT NSP tidak hanya terbukti membakar lahan, tapi PT tersebut juga tidak punya Amdal atau izin lingkungan, serta tidak punya izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa pelumas bekas.
 
“Ini bukti PT NSP tidak punya komitmen menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Sementara mereka hanya memikirkan untung saja,” tambahnya. (melba)
 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Laris Manis, Bulog Mart Selalu Diserbu Warga Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.