BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Usulan pemekaran daerah Rumbai dan Rumbai Pesisir (Rumbpes) menjadi 4 kecamatan, menurut Walikota Pekanbaru Firdaus tidak bisa diwujudkan. Menurut orang nomor satu di Pekanbaru ini, Rumbai dan Rumbai Pesisir hanya bisa dimekarkan menjadi 3 kecamatan saja.
“Ada persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi kenapa Rumbai dan Rumbpes tak bisa (dimekarkan) menjadi empat kecamatan, dan hanya dimekarkan menjadi tiga kecamatan,” ujarnya Kamis 2 Mei 2019.
Firdaus menjelaskan, pemekaran daerah Rumbai dan Rumbai Pesisir menjadi 3 kecamatan tersebut, telah dikaji oleh yang telah dibentuk.
“Tim sudah mengevaluasi sesuai dengan persyaratan. Pertama, jumlah kelurahan yang harus sesuai dan dipenuhi masyarakat. Sehingga tim evaluasi menyimpulkan untuk Rumbai dan Rumbpes tak bisa dibelah menjadi empat. Disarankan oleh tim idealnya tiga,” jelasnya.
Namun begitu, Firdaus menuturkan usulan pemekaran Rumbai dan Rumbai Pesisir menjadi 4 kecamatan dari legislator tersebut, masih bisa berkembang hingga sebelum diketok palunya Perda Pemekaran Kecamatan.
“Apa yang dibahas kemarin akan kita bahas lagi, mana tahu ada perkembangan baru,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, rencana pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru belum disahkan menjadi Perda hingga saat ini. Dalam pertemuan terbaru dengan pihak ke tiga (DPRD dan tokoh masyarakat), Pemko Pekanbaru mendapat usulan agar Rumbai dan Rumbai Pesisir bisa dipecah menjadi 4 kecamatan. Jumlah ini lebih banyak 1 kecamatan dari usulan Pemko Pekanbaru, yang mengatakan idealnya Rumbai dan Rumbai Pesisir hanya dipecah menjadi 3 kecamatan saja. (bpc9)