• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Vonis untuk Marwan, Cermin Hukum Pemberantasan Korupsi di Bumi Lancang Kuning

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jelang putusan terhadap terdakwa Marwan Ibrahim atas perkara korupsi pengadaan lahan bakti praja seluas 110 ha di Kabupaten Pelalawan, Riau Corruption Trial memberi apresiasi kepada Kejari Pelalawan dan Kejati Riau karena berani memberi efek jera terhadap terdakwa. 
 
“Tuntutan memenjarakan dan memiskinkan terdakwa merupakan langkah terbaik melawan korupsi politik,” kata Made Ali, dari Jikalahari, Senin (16/02/2015).
 
Dimana Jaksa Penuntut Umum pada 28 Januari 2015 menuntut terdakwa Marwan Ibrahim sembilan tahun penjara, denda Rp 500 miliar dan pidana tambahan Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, penggantinya adalah dipidana penjara selama 5 tahun.
 
Terdakwa Marwan dituntut telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Meski terdakwa Marwan Ibrahim melalui Pledoinya pada 4 Februari 2015 menolak seluruh tuntutan penuntut umum, hasil monitoring persidangan yang dilakukan riau corruption trial Oktober 2014 hingga Februari 2015 yang selalu diupload di www.rct.or.id usai sidang, menunjukkan bahwa peran terdakwa Marwan Ibrahim sebagai sekretaris daerah pada 2002 dan 2009 sengaja tidak membuat pertangungjawaban dana APBD Rp 500 juta untuk
pembelian lahan, menunjukkan ada unsur kesengajaan.
 
Selain itu terdakwa juga mengetahui perihal kekurangan dana untuk membeli lahan. Marwan juga menikmati dana pembelian lahan. Lantas pada 2009 terdakwa juga membentuk tim untuk pembebasan lahan namun tim tidak bekerja.
 
Selanjutnya pembebasan lahan dianggarkan dari tahun 2007 hingga 2009 juga atas sepengetahuan terdakwa. Artinya terdakwa sengaja membiarkan penggantian lahan meski sudah jadi milik Pemda Pelalawan, dan terbukti terdakwa menerima duit sebesar Rp 1,1 miliar dan memiliki lahan seluas tiga ha. “Terdakwa Marwan Ibrahim mengetahui secara pasti kongkalikong yang dilakukan oleh saksi Syafrizal Hamid, Lahmudin dan Al Azmi.
 
Meski Jaksa telah berupaya memenjarakan dan memiskinkan terdakwa, tetap saja putusan akhir berada di Ketua Majelis Hakim H.A.S Pudjoarsoyo didampingi hakim anggota Masrul dan Rahman Silaen. 
 
“Bila putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, ini pertanda baik bagi 1 pemberantasan korupsi di bumi lancang kuning.” (melba) 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari
Lifestyle

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

...

Read moreDetails
WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Next Post

Enam Sekolah di Pekanbaru Ikut Terapkan UN Online

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.