• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Usulan UMK Kota Dumai Dikembalikan Pemprov Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan usulan rancangan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Dumai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, usulan UMK dari kabupaten itu dianggap tidak mengacu pada ketentuan UMP Riau 2017.

“Sebelumnya UMP untuk Riau sudah ditetapkan. Angkanya pada kisaran 2,2 juta rupiah lebih. Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang itu, yang menyatakan ada kenaikan sebesar 8,25 persen,” katanya, Selasa (08/11/2016).

Dia menambahkan, usulan UMK yang diajukan Dumai, terpaksa harus dikembalikan untuk sesegera mungkin dilakukan perbaikan. Penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp 2.266.722,53, sesuaikan dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain Kota Dumai, ada ada tiga kabupaten/kota lagi yang bernasib sama. UMK yang diajukan terpaksa harus dikembalikan kerena dianggap tidak relevan dengan UMP. Ke iga kabupaten/kota itu yakni, Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu.

Rasidin menyebutkan, himbauan kepada setiap kabupaten/kota se Provinsi Riau, agar melakukan penyusunan UMK dengan mengacu pada UMP yang sudah disetujui Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terus dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, setiap kabupaten dan kota agar segera menyampaikan usulan UMK nya sebelum 21 November 2016. Sebab, Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK  itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Jukir Nakal di Pekanbaru, Bambang: Kita Pecat!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.