• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ulur Waktu Lagi, Disnaker Siak Pidakan PT SOS

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Oktober 2014
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – PT Shield On Sevice (SOS) sampai sejauh ini masih juga belum membayarkan kekurangan gaji 60an lebih securitynya selama delapan bulan. Bahkan manajemen PT SOS mengulur-ulur waktu dan tidak ada kepastian kapan akan membayarkan gaji tersebut.

Hal itupun membuat geram Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak. Sehingga membuat Dissosnakertrans Siak tak sabar lagi ingin mempidanakan perusahaan penyedia jasa keamanan itu.

Seperti yang dituturkan Kepala Bidang Pengawasan Dissosnakertrans Siak Imron Rossidy, Jum’at (10/10/2014) melalui seluluernya, Dissosnakertrans sudah mengeluarkan surat perintah bayar kepada perusahaan, tapi PT SOS malah mengabaikan perintah tersebut.

Bahkan, Dissosnaker juga telah membuatkan surat perjanjian bersama antara karyawan dengan manajemen. Dimana dalam perjanjian itu, karyawan menandatangani diatas matrai akan menghentikan mogok kerjanya dan SOS menandatangani akan membayarkan kekurangan gaji karyawannya.

Akan tetapi, direksi SOS masih belum bersedia menandatanganinya dari jadwal yang diminta pada Rabu 09 Oktober lalu. Draf perjanjian yang dikirim Dissosnakertrans ke manajemen pusat (Jakarta, red) tetap juga di ulur.

“Belum ada keputusan dari SOS, draf yang kita kirim melalui email ke managemen SOS di Jakarta belum tandatangani, mereka malah minta waktu sampai senin pekan depan,” ujar Imron dengan nada kesal.

Imron menilai, SOS seakan-akan mempermainkan Dissosnaker Siak. Pasalnya, sudah beberapa kali di mediasi SOS tidak juga memberikan kepastian yang jelas. Sehingga Dissosnakertrans akan mengambil langkah lain untuk mempidanakan prusahaan nakal itu.

“Sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003,  perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Besok, Wartawan Study Tour ke Ladang Cheveron

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.