BERTUAHPOS.COM, SIAK – PT Shield On Sevice (SOS) sampai sejauh ini masih juga belum membayarkan kekurangan gaji 60an lebih securitynya selama delapan bulan. Bahkan manajemen PT SOS mengulur-ulur waktu dan tidak ada kepastian kapan akan membayarkan gaji tersebut.
Hal itupun membuat geram Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak. Sehingga membuat Dissosnakertrans Siak tak sabar lagi ingin mempidanakan perusahaan penyedia jasa keamanan itu.
Seperti yang dituturkan Kepala Bidang Pengawasan Dissosnakertrans Siak Imron Rossidy, Jum’at (10/10/2014) melalui seluluernya, Dissosnakertrans sudah mengeluarkan surat perintah bayar kepada perusahaan, tapi PT SOS malah mengabaikan perintah tersebut.
Bahkan, Dissosnaker juga telah membuatkan surat perjanjian bersama antara karyawan dengan manajemen. Dimana dalam perjanjian itu, karyawan menandatangani diatas matrai akan menghentikan mogok kerjanya dan SOS menandatangani akan membayarkan kekurangan gaji karyawannya.
Akan tetapi, direksi SOS masih belum bersedia menandatanganinya dari jadwal yang diminta pada Rabu 09 Oktober lalu. Draf perjanjian yang dikirim Dissosnakertrans ke manajemen pusat (Jakarta, red) tetap juga di ulur.
“Belum ada keputusan dari SOS, draf yang kita kirim melalui email ke managemen SOS di Jakarta belum tandatangani, mereka malah minta waktu sampai senin pekan depan,” ujar Imron dengan nada kesal.
Imron menilai, SOS seakan-akan mempermainkan Dissosnaker Siak. Pasalnya, sudah beberapa kali di mediasi SOS tidak juga memberikan kepastian yang jelas. Sehingga Dissosnakertrans akan mengambil langkah lain untuk mempidanakan prusahaan nakal itu.
“Sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003, perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). (syawal)