BERTUAHPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Indonesia berhak mengambil semua langkah untuk mempertahankan Papua. Hal ini dikatakannya terkait tuntutan referendum Papua untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional.
Mahfud menyebut, tak ada opsi referendum bagi Papua. Hal itu didasarkan pada dua dasar hukum. Yakni, pertama, konstitusi Indonesia yang menyatakan Papua bagian sah dari Indonesia. Kedua, hukum internasional, yakni keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2405 pada tahun 1969 yang sudah secara sah menyatakan Papua bagian dari Negara Republik Indonesia.
“Dan berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki,” ujarnya, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Dari situ, dia menyebut setiap upaya untuk memisahkan Papua dari Indonesia harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. “Papua adalah bagian yang sah dari Republik Indonesia. Sehingga, asumsinya bagaimana kita berpikir bahwa membangun Papua adalah membangun Indonesia,” ujar Mahfud.
Pihaknya hanya memberi lampu hijau untuk rencana pemekaran Papua dan Papua Barat. Hal ini, kata dia, akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Kemungkinan itu dalam waktu yang tidak lama, terus akan dibicarakan. Kemungkinan iya apa tidak itu nanti Mendagri tentunya akan menentukan,” ujar Mahfud. Kendati demikian, Mahfud menilai usulan tersebut masih belum matang dan masih diinventarisasi permasalahannya. (bpc3)