• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Opini: Bank Konvensional atau Bank Syariah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Desember 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah punya kesamaan. Dari sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan ( KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan) dan sebagainya.

Jika dilihat perbedaan mendasar di antara keduanya, ternyata banyak perbedaan. Adapun perbedaan menyangkut aspek legal, lembaga penyelesai sengketa, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. Pertama; Akad dan Aspek Legalitas.

Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrowi, berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum hanya berdasarkan hukum positif. Tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.

Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti; Rukun (ada penjual, pembeli, barang, harga, dan akad), dan Syarat (barang dan jasa harus halal, barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas). Kedua; Lembaga Penyelesai Sengketa. Jika pada perbankan syariah terdapat pebedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya. Kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi sesuai tata cara dan hukum materi syariah.

Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia adalah Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan bersama oleh Kejagung dan MUI. Ketiga; Struktur Organisasi. Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional. Misalnya dalam hal komisaris dan direksi. Tapi unsur yang amat membedakan keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Yaitu dewan yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya, agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS bisanya diposisikan setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank, untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh DPS. Biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh RUPS, setelah anggota DPS mendapat rekomendasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Peran utama dalam DPS mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari, agar selalu sesuai ketentuan syariah. Adapun panduannya dibuat oleh DSN. DPS harus membuat pernyataan berkala dalam laporan tahunan (annual report) bank bersangkutan, bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai ketentuan syariah.  Sementara tugas lain meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasi.

Karena lembaga keuangan syariah terus berkembang, membuat jumlah DPS ikut berkembang di masing-masing lembaga keuangan terkait. Perlu diwaspadai kemungkinan timbulnya fatwa berbeda dari masing-masing DPS. Oleh karena itu MUI sebagai payung hukum embaga keislaman di Indonesia, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah nasional yang membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk juga di dalamnya bank-bank syariah. Inilah yang kemudian melahirkan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dibentuk 1997, yang merupakan rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah. Sebuah lembaga otonom dibawah MUI, dipimpin langsung oleh Ketua MUI. Kegiatan sehari-hari DSN, dilaksanakan Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua, sekretaris, dan beberapa orang anggota. Adapun fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam (termasuk asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya).

Fungsi lain DSN meneliti dan memberikan fatwa bagi produk-produk yang dikembagkan lembaga keuangan syariah (hingga ke daerah-daerah), atau memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah. Kemudian dapat memberi teguran pada lembaga keuangan syariah, jika menyimpang dari garis panduan, berdasarkan DPS pada lembaga terkait.

Jika lembaga keuangan syariah bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, DSN dapat mengusulkan pada otoritas berwenang (BI dan Kementrerian Keuangan), untuk memberikan sanksi, agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan syariah. Keempat; Bisnis dan Usaha yang Dibiayai. Dalam Bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan, tidak terlepas dari saringan syariah. Artinya bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan.

Dalam perbankan syariah, pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok; halal/haram objek pembiayaannya, apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat, apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila, dan apakah proyek berkaitan dengan perjudian. Kemudian  juga jadi pertimbangan; apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata yang ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal, dan apakah proyek dapat merugikan syiar islam baik langsung maupun tidak langsung.

Kelima; Lingkungan Kerja dan Corporate Culture. Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal Etika, sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan. Kemudian dalam hal Reward and Punishment. Diperlukan prinsip keadilan sesuai syar’i. Karyawan juga harus Skillful dan profesional (fathonah). Dan mampu melaksanakan tugas secara Team work. Demikian juga dengan pelayanan terhadap nasabah, akhlak harus terjaga, tidak ada aurat yang terbuka, tidak ada tingkah laku kasar, dan menebarkan keramahan lewat senyuman. Karena senyum adalah sedekah. ***

Oleh: Dr.Muhammad Syafi’i Antonio

Tulisan ini diadaptasi dari BAB III (hal 29-34) pada buku ISLAMIC BANKING; Bank Syariah dari Teori ke Praktik, karangan Dr.Muhammad Syafi’i Antonio, yang diterbitkan oleh Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, cetakan kesebelas, 2007, Jakarta.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

JAECOO J7 PHEV, SUV Gabungan Tenaga Motor Listrik dan Bensin dengan Teknologi Canggih

JAECOO J7 PHEV, SUV Gabungan Tenaga Motor Listrik dan Bensin dengan Teknologi Canggih

Next Post

Liburan Tetap Kece dengan Kemeja Flannel

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.