• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tidak Hanya Dijerat UU Perlindungan Anak, Lili Bisa Dijerat dengan Hukuman Lain

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Februari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lili, pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.

Namun hal lain yang mungkin bisa memberatkan dia, diduga ada kedok memanfaatkan panti asuhan sebagai tempat penampungan anak terlantar dan kaum duafa, untuk mengumpulkan banyak keuntungan dari sumbangan donatur dan masyarakat.

“Sebenarnya dia sudah cukup berat dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan anak. Tapi kalau hasil penyelidikan ternyata membuktikan kebenaran bahwa dia memanfaatkan panti asuhan sebagai kedok untuk cari keuntungan, dia bisa diseret ke pasal lain,” kata Kapolda Riau, Irjan Zulkarnain, Jumat (03/01/2017) di Pekanbaru.

Kasus Lili mencuat setelah kematian M Zikli, balita 18 bulan yang diduga meninggal tidak wajar dan mendapat tindakan penganiayaan. M Zikli sendiri diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Karena meninggalnya Zikli banyak mengundang tanda tanya, aparat kepolisian mendalami kasus itu. Hingga akhirnya terkuak ada banyak kejanggalan yang terjadi panti asuhan itu. Lili sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasus itu hingga saat ini masih membutuhkan pendalaman bukti untuk menjerat Lili ke ranah hukum.

Penulis: Melba Ferry Fadly

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Video : Harapan Nelayan Tradisional Bengkalis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.