• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terdakwa Pengrusak Alat Berat PT SAL adalah Pejuang Lingkungan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Meski divonis bersalah dan mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun, namun 21 warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil Provinsi Riau dalam kasus pembakaran sembilan unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) adalah para pejuang lingkungan.

Dalam konferensi pers pada Senin (8/12/2014) sore, Empat koalisi untuk keadilan ekologis tidak memungkiri bahwa tindakan pembakaran tersebut merupakan perbuatan kriminal. Namun para terdakwa tersebut adalah pejuang lingkungan dan hak masyarakat setempat.

“Hutan seharusnya dipelihara demi keberlangsungannya ekosistem, apalagi daerah kita ini adalah daerah tropis maka apa jadinya jika hutan hilang dan banyak lagi bencana yang akan ditimbulkan karena hilangnya hutan, makanya penerbitan izin dari PT SAL di zaman kepemerintahan Indra Muchlis Adnan harus dipertanyakan,” ujar perwakilan dari Walhi.

Tidak hanya itu, koalisi ini juga membeberkan segala pelanggaran yang dilakukan PT SAL tersebut diantaranya tumpang tindihnya kepemilikan lahan berupa hutan alam milik HPH-HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (Group APP) dan lahan HTI CV Bina Keluarga juga masuk dalam areal PT SAL.

Namun sayangnya keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan hanya memandang dari sebuah akibat yang terjadi dan tidak melihat apa yang menjadi penyebab terjadinya kejadian tersebut. (ezy)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Kantor Perumahan Grand Elite Tembilahan Dilalap Api

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.