BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember 2016, agar Pemprov Riau menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Tersisa waktu lebih kurang 2 perkan lagi, ternyata LHKPN Pemprov Riau baru 67 persen. Masih ada beberapa pejabat yang memangku jabatan strategis di lingkungan Pemprov Riau yang belum menyelesaikan LHKPN tersebut.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, mau tidak mau sisa 33 persen LHKPN itu harus selesai dalam kurun waktu 2 pekan kedepan, sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh KPK. “Nanti saya cek lagi lah ya,” ujarnya, Jumat (16/12/2016).
Hasil rapat yang dilakukan Andi Rachman dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau, pejabat yang belum tuntas masalah LHKPN itu diminta segera menyelesaikan. Dia juga mengutarakan soal desakan dari KPK dengan tenggat waktu yang tersisa tidak lama lagi.
Sesuai laporan pada rapat koordinasi tersebut, Pemprov Riau hanya tertinggal 3 orang saja dari Eselon II yang belum menyerahkan.”Tapi ini akan kita kejar terus supaya bisa 100 persen. Harus cepat pokoknya,” sambung Andi Rachman.
Penulis: Melba Ferry Fadly