• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal UMK di Inhu Belum Kelar, Kadisnaker Riau: Saya Sudah Ditelepon Bupati Yopi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Desember 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar mengatakan Pemkab Inhu menghubungi secara langsung kepada Pemprov Riau untuk memfasilitasi soal penyelesaian rumusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Inhu. 

“Saya sudah ditelepon langsung oleh Bupati Inhu, Pak Yopi. Pemkab Inhu minta kami (Pemprov) untuk memfasilitasi penyelesaian masalah itu,” katanya, Selasa, 4 Desember 2018 di Kantor Gubernur Riau. 

Rasidin mengungkapkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk merumuskan mekanisme pembahasan pengupahan. Intinya lebih diarahkan merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015. 

Jika nantinya pembahasan ini tidak juga menemukan titik temu, solusinya selama setahun kedepan UMK Inhu memakai UMK 2018. “Saya lupa besaran angkanya berapa. Tapi seperti itu mekanismenya,” ungkap Rasidin. 

Intinya, menurut Rasidin, pemkab sebagai perwakilan pemerintah bisa memutuskan berdasarkan pertimbangan hasil pembahasan antara serikat buruh dan dunia usaha. “Anggaplah misalnya voting, Pemda tinggal diputuskan saja kebijakan yang kira-kira bisa mengakomodir kedua belah pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, UMK 2019 untuk Inhu terpaksa tidak disahkan oleh Pemprov Riau. Hal ini disebabkan belum adanya titik temu antara dewan pengupahan dan buruh. 

Selain itu, kabupaten ini mengajukan besaran UMK dengan angka terlalu besar sehingga jauh dari panduan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Belum lagi terdapat banyak perusahaan di kabupaten ini yang membayarkan gaji lebih kecil dari UMK. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui
Kesehatan

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui

...

Read moreDetails
5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Yamaha YZ125X

Yamaha YZ125X Resmi Hadir, Bodi Ramping dan Bawa Suspensi KYB, Segini Harganya!

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish dan Bikin Edgy

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Next Post

Pesona Destinasi Wisata Eksotis Ombak Bono di Kabupaten Pelalawan yang Mendunia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.