• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Lanjutan CLS, BPN Tak Hadir Tanpa Kabar di PN Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 April 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tanpa kabar apapun, Kuasa Hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tidak hadir memenuhi panggilan majlis hakim, dalam sidang lanjutan gugatan hukum Citizen Law Suit, yang dilakukan oleh masyarakat Riau kepada pemerintah dalam peroslan bencana kabu asap.

Majlis Hakim yang diketuai oleh AS Pudjoharsoyo bercanji akan memberikan catatab khusus kepada pihak BPN RI. Sebab, ini sudah kedua kalinya BPN, baik kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan hakim.

“Karena sudah dua kali mereka tidak hadir dalam persidangan tanpa surat keterangan apapun,” katanya, Rabu (20/04/2016) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kuasa hukum penggugat, yakni
Kuasa Hukum Al Azhar, Kuasa Hukum Riko Kurniawa, Kuasa Hukum Heri budiman dan Kuasa Hukum Woro supartinah hadir dalam persidangan itu.

Sementara kuasa hukum dari pihak tergugat hanya dari pihak BPN yang tidak mengindahkan panggilan majlis hakim, yakni, Kuasa Hukum Pemerintah RI, Kuasa Hukum Menteri LHK, Kuasa Hukum Kepala Menteri Pertanian RI, Kuasa Hukum Menteri Kesehatan RI, Kuasa Hukum Gubernur Riau.

Sidang lanjutan ini digendakan untuk dilakukan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat. Untuk perkara ini, majlis hakim, tahap awal untuk menentukan perkara ini melalui jalur mediasi.

Pihak tergugat dan penggugat menunjuk Pudjoharsoyo sebagai hakim mediasi, dari beberapa hakim mediasi yang sudah ditawarkan dalam sidang tersebut.

Pudjo menyebutkan bahwa paling lama mediasi akan dilakukan 30 hari. “Tidak ada perpanjangan waktu,” katanya. Pada prinsipnya dalam perkara mediasi pihak materil wajib hadir, kecuali sakit dan beberapa kendala lainnya.

Penulis: Melba

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Hari Konsumen Nasional, Jual Beli Online Jadi Primadona, Tapi Tetap Waspada

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.