• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sertifikat Laik Sehat Milik Kim Teng Dicabut

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Juli 2017
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencabut Sertifikat Laik Sehat yang dimiliki oleh Kedai Kopi Kim Teng. Pencabutan Sertifikat Laik Sehat milik Kim Teng itu pasca kasus keracunan makanan di kedai kopi itu. 

Surat pencabutan Sertifikat Laik Sehat itu dikeluarkan dengan Nomor: 443/Diskes-PL/2017 yang ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Helda Suryani Munir. 

Surat pencabutan Sertifikat Laik Sehat milik Kedai Kopi Kim Teng itu menindaklanjuti hasil temuan BPOM pada tanggal 19 Juli 2017 diperoleh hasil pengujian dengan Surat Pengujian nomor : PN.04.06.84.04.KLB.07.2017.

Disimpulkan hasil pengujian positif keracunan Staphyoloccus. Kemungkinan sumber pencemaran dari hidung, kulit dan luka orang dan hewan dan kambing, sapi kontaminasi setelah pengolahan.

Selanjutnya, pihak pengelola Kedai Kopi Kim Teng bisa kembali menerbikan sertifikat itu setelah inspeksi kesehatan lingkungan oleh Tim Pengawasan Pangan dari Diskes Pekanbaru dan dinyatakan kedai kopi layak sehat.

Baca: Kedai Kopi Kim Teng di Senapelan Plaza Juga Tutup

Kedua, ada hasil pemeriksaan laboratorium pangan dari BPOM yang menyatakan bahwa hasil penyajian aman dari pencemaran. 

“Sebelum kedua unsur di atas terpenuhi, Kedai Kopi Kim Teng dilarang untuk mengedarkan, menjual dan memasarkan produknya,” kata Helda dalam surat resmi itu. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Siak Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Green Generation Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.