• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sering Tertangkap Sedang Cari Ikan, Nelayan Didorong Segera Kantongi Izin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Juni 2017
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mendorong kepada nelayan di perairan Riau untuk segera mengajukan Izin Usaha Nelayan (IUN). Hal ini untuk mencegah banyaknya aktivitas kapal nelayan illegal yang berkeliaran menangkap ikan di perairan Riau. 

Kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita mengatakan, saat ini IUN itu sangat diperlukan oleh nelayan dalam melakukan kegiatan tanggap ikan.

Dia mengatakan IUN itu merupakan peluang bagi nelayan di Riau dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat. Baik secara perorangan, koperasi, dan perusahaan swasta nasional.

Diantara bentuk izin yang bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP, yakni Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapam Ikan, dan Izin Kapal Pengangkut Ikan. Dengan dasar hukumnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013.

“Di Riau sendiri dalam sebulan kami keluarkan 5 sampai 10 izin untuk nelayan ini,” kata Evarefita, Jumat (2/6/2017). Dengan mengantongi izin tersebut nelayan di Riau akan sangat dimudahkan jika ada penangkapan oleh polisi kelautan pada saat melakukan aktifitas penangkapan ikan, yang sering dikeluarkan oleh nelayan selama ini.

“Karena sejak perpindahan wewenang, kasihan mereka jauh harus mengurus izin ke provinsi. Izin itu diberikan untuk nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan pada jarak 5 sampai 30 mil. Kalau kami sifatnya hanya menunggu. Kalau ada permohonan izin masuk baru kami keluarkan,” tambahnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Kabut Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, Sejumlah Pesawat Delay hingga Batal

...

Read moreDetails
Rekomendasi 7 Sunscreen Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Rekomendasi 7 Sunscreen yang Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Suzuki Access 125, Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Suzuki Access 125 Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Next Post

Jumat Ini Hotspot Sumatera Nihil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.