• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Semua Maskapai Wajib Gabungkan Airport Tax Dengan Tiket

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS– Keengganan sebagian maskapai penerbangan menyatukan passenger service charge (PSC) atau yang biasa disebut sebagai airport tax dengan tiket pesawat nampaknya harus berakhir. Regulator mewajibkan agar biaya jasa masuk bandara tersebut disatukan dengan tiket penumpang pesawat.

Seperti dikutip tribunnews, Regulator angkutan udara, Kementerian Perhubungan telah menurunkan aturan penyatuan tersebut yaitu Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No KP447 tahun 2014 tentang Pembayaran PSC disatukan  dengan tiket penumpang pesawat udara.

“Semua maskapai harus mentaati aturan tersebut. Masing-masing maskapai harus segera memproses pelaksanaan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala Pusat komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, saat ini regulator sedang menyusun mekanismenya. Yang akan dilibatkan adalah pihak pengelola bandara, maskapai dan perbankan.

“Kalau publik diberi kemudahan ya kita hilangkan hal-hal yang merepotkan publik. Ini juga merupakan bagian layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan PSC dengan tiket penumpang, dengan tegas Barata mengatakan, “Regulatornya adalah Kementerian Perhubungan, semua maskapai harus menaati aturan tersebut.” (Sumber: tribunnews.com)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

HARGA KARET: Anjlok Lagi ke Level Terendah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.