• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sempat Dicabut, BW Kembali Ajukan Gugatan Kedua

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Wakil ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri, Rabu (27/5/2015). Ini merupakan gugatan praperadilan kedua setelah gugatan pertama dicabut, Rabu (20/5/2015) pekan lalu.

“Kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan itu adalah Nursyahbani Katjasungkan, Nurkholis Hidayat dan Ikhsan Zikri,” ujar salah seorang kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar yang dilansir oleh Kompas.

Nursyahbani membenarkan bahwa kuasa hukum Bambang akan melayangkan gugatan itu. “Saat ini saya sedang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya memasukkan praperadilan,” ujar Nur.

Materi gugatan praperadilan kali ini adalah proses penanganan berkas perkara Bambang yang dinilai melawan hukum. Bambang melayangkan gugatan praperadilan pertama terhadap Polri pada 7 Mei 2015 atas alasan penangkapan dan penetapan status tersangka yang diduga di luar prosedur. Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, belum sempat disidangkan, Bambang sudah mencabut gugatan tersebut, yakni pada 20 Mei 2015.

Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara.

Selain mencabut gugatan pertama, kuasa hukum Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atas perkaranya. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Sebagaimana diketahui, Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Dan sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa beperkara di MK.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Hari ini, Disperindag Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.