• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekda Pekanbaru Bingung Ditanya Soal Iuran JKK dan JKM ke Taspen

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter


BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran tersebut ke PT Taspen, terhitung sejak Juli 2015. Dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok.

Meski demikian kenyataannya masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau yang mematuhi membayar iuran tersebut ke Taspen. Termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru disebutkan masih belum melunasinya.

Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer menyebutkan terkait JKK dan JKM PNS sudah masuk ke BPJS Kesehatan. “Kita satu saja. Askes yang kita punya kecelakaan kerja, sudah include ke BPJS,” katanya kepada kru bertuahpos.com.

Disampaikan M Noer keterkaitan dengan PT Taspen hanya soal Dana pensiun. “Kalau kita kerja sama BPJS sudah langsung masuk, include. Taspen untuk orang pensiun,” katanya, Kamis (17/03/2016).

Ketika disampaikan sudah ada aturan yang mewajibkan Pemda menyetor iuran JKK dan JKM ke Taspen, M Noer mengatakan akan melihat dulu aturan seperti apa. “Coba kita pelajari lagi. Kita kaji dengan tim,” sebutnya.

Sebelumnya Plt Kepala Taspen Riau, Dadang menuturkan masih ada Pemda yang terhutang iuran JKK dan JKM sejak Juli 2015.

Dijelaskan Dadang sesuai pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran JKK dan JKM, terhitung sejak Juli 2015 ke Taspen bukan BPJS.

Dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok. “Jadi kalau ditotal yang harus dibayarkan 0,54 persen tiap bulannya. Jadi hitungannya kecil, sekitar Rp 16 ribu. Tetapi banyak yang tidak mau bayar,” kata Dadang.

Dadang meminta sikap kooperatif Pemda agar sadar membayarkan kewajiban iuran JKK dan JKM untuk aparatur sipil negara. Dadang menyampaikan bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang tidak membayar iuran akan berdampak terhadap perlindungan pegawai. Dia mengatakan program JKK dan JKM menganut prinsip tidak ada setoran tidak ada pembayaran. “Jadi bagi Pemda yang tidak membayar iuran, maka Taspen tidak akan member santunan seandainya ada PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal. Jadi kasihan pegawainya,” sebutnya. Untuk itu dirinya berharap Pemda melunasinya.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Bengkalis Belum Laksanakan Pembuatan KIA, Ini Kata Disdukcapil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.