• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sebagai Pejuang, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengrusak Alat PT SAL Dibebaskan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kuasa hukum 21 terdakwa pembakaran sembilan unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) meminta agar hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, para terdakwa dinilai sebagai penyelamat serta pejuang lingkungan hidup.

Penyampaian permintaan ini disampaikan kuasa hukum saat sidang penyampaian pembelaan terhadap 21 terdakwa masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung Senin (15/12/14).

Dalam pembelaaannya, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU kabur, karena lokasi pembakaran alat berat tersebut terjadi di Parit PinangSeribu, Desa Pungkat, bukan di Desa Belantaraya sebagaimana dakwaanJPU.

“Kami meminta agar majelis hakim mmbebaskan para terdakwa kerena apa yang mereka lakukan ini merupakan suatu bentuk pembelaan dan demi menjaga menjaga hutan serta ekosistem yang ada,” sebut tiga kuasa hukum secara bergantian. Mereka adalah Afrizal Manta, SH, Dolly Marpaung, SH dan Zainuddin Acang SH.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
 

Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL.
 

Peristiwa pembakaran ini juga dipicu oleh aksi ‘arogan’ PT SAL yang tidak mentaati surat teguran Bupati Inhil, HM Wardan yang meminta perusahaan sawit ini menghentikan aktifitasnya sampai konflik lahan dengan masyatakat diselesaikan.

Namun, hal ini dilanggar pihak PT SAL dan terus membabat hutan alam Desa Pungkat. Sidang ini akan dilanjutkan Selasa (16/12/14) dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).(ezy)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Akhir Desember, Pasar Mempura Siak Resmi Beroperasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.