• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru dipenuhi oleh sanak famili dari terdakwa Marwan Ibrahim

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Suasana berbeda di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak 10 kursi kayu berukuran panjang itu dipenuhi oleh sanak famili dari terdakwa Marwan Ibrahim, mantan Sekda Kabupaten Pelalawan yang terjerat kasus korupsi pengadaan dana lahan untuk komplek perkantoran Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Rabu (18/02/2015).
 
“Ini hampir semua keluarga Pak Marwan,” ujar salah seorang staf di PN Pekanbaru.
 
Hari ini Marwan dan sejumlah keluarga yang hadir akan mendengarkan pemaparan fakta-fakta persidangan oleh majlis hakim, sekaligus penetapan vonis kepada terdakwa Marwan Ibrahim.
 
Sebelum membacakan putusan, Majlis hakim mengingatkan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan atau upaya hukum. “Jika belum bisa disikapi maka diberikan waktu tujuh hari. Jika tanpa ada sikap maka putusan ini memiliki kekuatan hukum,” ujar Hakim Ketua HAS Pudjoharsoyo.
 
Berdasarkan bukti dan penjelasan fakta persidangan, Marwan melanggar undang-undang tipikor, untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Marwan telah menerima sejumlah uang dari Al Azmin. Majlis hakim berkeyakikann bahwa dia menerima uang Rp. 1 milyar lebih.
 
Proses sidang Wakil Bupati Pelalawan non aktif ini tergolong cukup lama. 
Setelah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali, Marwan juga sempat mengajukan pembelaannya di depan majlis hakim. 
 
Namun Majlis hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Marwan Ibrahim dinyatakan bersalah dan ikut terlibat dalam pengadaan Komplek Perkantoran Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Wakil bupati (Wabup) Pelalawan itu pun dijatuhi hukuman penjara 6 tahun.
 
Selanjutnya majlis hakim memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 milyar lebih, jika dalam waktu yang ditepakan tidak bisa dipenuhi maka seluruh harta benda akan disita oleh jaksa.
 
“Kami memilih untuk pikir-pikir dulu,” ujar kuasa hukumnya Tumpal Hutabarat Demikian juga dengan jaksa penuntut umum. (melba)
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Dewan Minta Pemko Pekanbaru Bikin Terobosan untuk Atasi DBD

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.