• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Punya Desa Adat, Impian ‘Kosong’ Masyarakat Pelalawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, PANGKALAN KERINCI – Keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan untuk memiliki desa adat, tampaknya hanya impian belaka saja. Sebab, pembentukan desa adat ditangguhkan hingga waktu yang tidak ditetapkan.
 
Penangguhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Adat dilakukan pada rapat paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Senin (06/04/2015) di ruang rapat lantai II. Ranperda Desa Adat ini merupakan tugas dari Panitia Khusus (Pansus) II yang dibentuk oleh DPRD, untuk menindaklanjuti pengusulan Ranperda dari Pemda Pelalawan.
 
“Pengesahan Ranperda Desa Adat ditangguhkan. Sebab melewati batas waktu pengusulan, sesuai dengan Undang-undangan Nomor 6 tahun 2014,”  kata juru bicara Pansus II Desa Adat, Junaidi Purban, saat membacakan hasil pansus.
 
Namun sungguh disayangkan, pengesahan Ranperda Desa Adat ditangguhkan oleh wakil rakyat sendiri. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan Pansus dalam mengkaji dan mempelajari Desa Adat. Termasuk melaksanakan beberapa studi banding seperti ke Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Badung Provinsi Bali, dan ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
 
Dijelaskan Junaidi Purban, dalam UU no 6 tahun 2014 dikatakan bahwa pengusulan Desa Adat dilakukan paling lambat satu tahun setelah Undang-undang itu diundangkan. UU itu diterbitkan pada Januari tahun 2014 dan pengusulan terakhir Desa Adat yakni Januari 2015. Artinya Pemda Pelalawan sudah terlambat tiga bulan dari tenggat waktu yang diusulkan. (maulana)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Jelang Akhir Masa Jabatan, Syamsuar Mutasi Ratusan Pejabat di Siak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.