• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polres Siak Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar Dan Bensin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Februari 2016
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Polres Siak berhasil menangkap dua orang pelaku penimbunan BBM jenis solar dan bensin pada Senin, (08/02/2016) lalu seitar pukul 21.00 wib bertempat di tepi Sungai Siak, Kampung Rasau Kuning Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya penimbunan BBM di Desa Rasau Kuning Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Billy Gustiano Barman, Selasa (16/02/2016).

Dijelaskan Billy, pelaku yang ditangkap berinisial AL (35) warga Desa Ayu Ara Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan BR (24) warga desa Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Sedangkan untuk tersangka lainnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ER.

Pelaku dikenai pasal 53 huruf C dan D UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPIDANA. “Melakukan penyimpanan dan niaga tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga atau menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau empat tahun penjara,” tambahnya.

Adapun menjadi barang bukti yang disita Polres Siak, 3 unit mesin pompa robin warna kuning masing-masing type 3.5 EY 15-3, type 5.0 EY 20-3 dan type EY 20. Satu buah selang hisap ukuran 2 inci warna kuning beserta pipa. 1 buah selang hisap ukuran 1,5 (satu setengah) inci warna kuning beserta pipa besi. Dua buah selang buang ukuran 1,5 (satu setengah) inci warna cokelat. 1 gulung selang buang ukuran 1,5 (satu setengah) inci warna kuning. 47 buah tangki plastik warna putih berangka besi ukuran 1.000 liter berisikan minyakk solar. 5 buah tangki plastik warna putih berangka besi ukuran 1.000 liter berisikan minyak bensin dan 12 buah tangki plastik kosong warna putih berangka besi ukuran 1.000 liter.(Ari)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

BNI Berbagi untuk Korban Banjir di Kampar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.