BERTUAHPOS.COM (BPC)PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua tersangka pemilik 7.000 butir pil ekstacy, hampir 1 Kg shabu. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 57 Kabupaten Pelalawan, Jumat (8/9/2017).
Kedua tersangka yakni Romatri Putra (37), warga Jalan Berdikari RT 003 RW 002 Kelurahan Umbansari Kecamatan Rumbai dan Riki Akbar (31), warga Jalan Gabus Raya No. 07 RT 02 RW 03 KelurahanRumbai Pesisir, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, keduanya ditangkap, sekira jam 02.30 WIB. Penangkapan bermula, Kamis (7/9/2017), sekitar pukul 12.00 WIB, tim memperoleh informasi informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kabuoaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi ini, tin yabg dipimpin Kasubdit II dan Kasubdit III, merencanakan penangkapan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang berjumlah 16 orang berangkat ke Kabupaten Siak, guna melakukan mapping. Tim berencana melakukan pencegatan dan penangkapan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza warna merah BM 1522 TS. Tim kemudian melakukan pencegatan. Namun berhasil lolos. Tim kemudian melakukan pengejara.
Sekitar pukul 02.30 WIB, mobil yang dikendarai kedua tersangka berhasil dihentikan di Jalan Lintas Timur KM 57 Kabupaten Pelalawan. Dari hasil introgasi, tersangka mengaku barang bukti dibuang oleh tersangka Roma di Jalan Lintas antara Jembatan Siak ke Dayun, Kabupaten Siak.
Kemudian tim melakukan pencarian xan ditemukan barang bukti dalam kondisi berserakan. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut.(bpc17)